Lembaga Penjamin Mutu
LPM adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menulai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan akademik STKIP Pangeran Antasari memiliki tugas/fungsi sebagai berikut:
- Sebagai koordinator pelaksanaan pengembangan pendidikan, penjaminan mutu akademik dan non akademik, pelaksanaan audit internal serta pengembangan instruksional pendidikan di STKIP Pangeran Antasari .
- Meningkatkan komunikasi dengan komponen struktur yang lain serta mekanisme umpan balik di dalam upaya peningkatan mutu akademik maupun non akademik.
- Memberdayakan staf dalam penerapan sistem penjaminan mutu.
- Berwenang mendapatkan data dan informasi dari semua unit kerja yang ada di STKIP Pangeran Antasari untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
- Mengkoordinasi penyusunan dokumen mutu prodi.
- Mengembangkan perangkat audit.
- Melakukan audit sistem dan audit kinerja secara rutin.
- Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit prodi.
- Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua.