Stkip-logo
Kemenristekdikti RI No. 293/KPT/I/2017
Lembaga Penjamin Mutu
LPM adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menulai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan akademik STKIP Pangeran Antasari memiliki tugas/fungsi sebagai berikut:
  • Sebagai koordinator pelaksanaan pengembangan pendidikan, penjaminan mutu akademik dan non akademik, pelaksanaan audit internal serta pengembangan instruksional pendidikan di STKIP Pangeran Antasari .
  • Meningkatkan komunikasi dengan komponen struktur yang lain serta mekanisme umpan balik di dalam upaya peningkatan mutu akademik maupun non akademik.
  • Memberdayakan staf dalam penerapan sistem penjaminan mutu.
  • Berwenang mendapatkan data dan informasi dari semua unit kerja yang ada di STKIP Pangeran Antasari untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
  • Mengkoordinasi penyusunan dokumen mutu prodi.
  • Mengembangkan perangkat audit.
  • Melakukan audit sistem dan audit kinerja secara rutin.
  • Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit prodi.
  • Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua.
Navigasi
e-brocure